Informasi Pengadilan

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI

PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI

NOMOR 5/PDT.EKS/2021/PA.JT

Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 5/ Pdt. Eks/ 2021/ PA. JT, tanggal 09 Maret 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Agama Karawang Nomor 5/ Pdt. Eks/ 2022/ PA. JT, tanggal 20 April 2022 antara H. Much. Sodiq bin Ahmad Kusnan sebagai Pemohon Eksekusi melawan Sugiwati binti Suwito Suparno sebagai Termohon Eksekusi, akan dilaksanakan lelang dengan penawaran melalui internet (close bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta, terhadap aset harta bersama tersebut 

1 (satu) bidang tanah seluas 181 m2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang di atasnya berdiri sebuah bangunan tempat tinggal dengan luas bangunan 300 m2 (tiga ratus meter persegi), yang terletak di Puri Telukjambe, Blok C 13, Nomor 32, RT. 11 RW. 04, Kelurahan/ Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 768/ Sirnabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kotamadya Karawang, tanggal      23 September 1996, tercatat atas nama Moch. Sodiq.

Nilai Limit

Nilai Jaminan

Rp.1.173.700.000,00

Rp.234.740.000,00

Lelang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal

:

Kamis / 28 Juli 2022

Batas Akhir Penawaran

:

11.00 WIB (waktu server)

Alamat Domain

:

https://www.lelang.go.id

Tempat Lelang

:

KPKNL Purwakarta, Jalan Siliwangi  No. 9 Purwarkata

Penetapan Pemenang

:

Setelah batas akhir penawaran

Syarat-syarat lelang :

  1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction closed bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Informasi terdapat pada menu : “Syarat & Ketentuan” dan “F.A.Q”
  2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan  hukum. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id, dengan merekam serta menguggah softcopy KTP, NPWP. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendiran perusahaan, dan    NPWP perusahaan dalam 1 (satu) file.
  3. Peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan penawaran lelang melalui Virtual Account (VA) yang diperoleh peserta lelang yang telah terdaftar dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  4. Penawaran harga lelang dilakukan melalui akun masing-masing peserta lelang setelah menyetor uang jaminan lelang.
  5. Pelunasan pembayaran lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi, maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke    Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  6. Pemenang lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta.
  7. Kondisi barang yang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai keadaan dan dengan semua cacat dan kekurangannya, kami menganjurkan peminat untuk melihat dan memeriksa obyek yang bersangkutan sebelum pelaksanaan lelang.
  8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pengadilan Agama Karawang atau KPKNL Purwakarta pada hari dan jam kerja.
  9. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang

Karawang, 29 Juni 2022

Panitera,

TTD

Rohili, S.H.

untuk lebih lengkapnya silahkan download dokumen dibawah ini :

dokumen