KEBERATAN INFORMASI

Tata Cara Keberatan Informasi

Tata Cara Keberatan Informasi

    A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
    B. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
        a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
        b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
        c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
        d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
        e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
        f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
        g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
    
   C. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
   D. Sumber : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/1/2011