Seputar Peradilan

Amalan Yang tak Putus Setelah meninggal

kultum 27032019



Karawang, 27 maret 2019
Pada charging iman hari ini di Mushola Pengadilan Agama Karawang, Bapak Drs. H. Humaidi salah satu Hakim Pengadiilan Agama Karawang menyampaikan salah satu hadis:
Yang artinya:
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rosulullah Saw. bersabda: ”Apabila ‘anak Adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali (amal) dari tiga ini: sedekah yang berlaku terus menerus, pengetahuan yang d manfaatkan, dan anak sholeh yang mendoakan dia.” (HR Muslim)

Hadits tersebut adalah hadis yang indah, apalagi apabila kita mampu memenuhinya
Namun bagaimana jika tidak mampu?
Pertama, Shodaqoh hal ini tersirat diperuntukan untuk orang yang mempunyai keluasan dalam rizky, shodaqoh jariyah.  Jadi bagi yang memiliki kemampuan materi, dan memiliki kemauan untuk melakukannya, Jika tidak mampu lakukan yang ke-2
Kedua yakni Sedekah ilmu, ilmu yang dimaksud disini adalah pengetahuan yang dapat membuat orang lain mendekatkan diri dengan Allah, jika tak mampu juga, raih yang ke-3
Yang ketiga adalah Anak soleh, ini merupakan pilihan terakhir yang dapat kita lakukan. Tidak ada pilihan ke-empat. Hal terakhir yang dapat kita lakukan adalah mendidik anak kita, tanamkan tauhid didalam diri anak kita, jadikan dia anak Soleh, karena salah satu doa yang di ijabah, adalah doa anak yang soleh.

Namun sebagai aparatur Pengadilan Agama, insyaAllah kita dapat melakukan 3 hal tersebut. Kita memiliki penghasilan cukup untuk melakukan shodaqoh, kita juga telah dianugrahi dengan berabagai ilmu pengetahuan, dan insyaAllah kita mampu mendidik anak kita menjadi anak yang soleh dan soleha

editor: Key, Immage mentee PA_Krw