Seputar Peradilan

SOSIALISASI SURAT SEKMA NOMOR : 1174/SEK/KU.01/08/2019

TENTANG PETUNJUK BANTUAN SEWA RUMAH UNTUK HAKIM

DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

 

Karawang, 20 Agustus 2019 pukul 14:15 Wib, Berkaitan dengan terbitnya Surat SEKMA Nomor 1174/SEK/KU.01/08/2019 Tentang Petunjuk Bantuan Sewa Rumah Untuk Hakim, Ketua, Hakim, Sekretaris beserta Pejabat Struktural Mengadakan Sosialisasi di ruang Ketua Pengadilan Agama Karawang.

sosialisai sekma no 1174 2019

Sosialisasi tersebut di buka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Karawang Ato Sunarto, S.Ag dan dilanjutkan pemaparan mengenai SEKMA tersebut, sebelumnya sudah dibagikannya Hardcopy Surat SEKMA keseluruh Hakim Pengadilan Agama Karawang.

Sosialisasi terkait SEKMA, banyak pertnyaan – pertanyaandari Hakim Pengadilan Agama Karawang, Salah satunya adalah berkaitan dengan Hakim yang memiliki rumah di wilayah tempatnya bekerjanya dengan terbitnya Surat SEKMA tersebut, maka tidak mendapatkan sewa rumah dinas.Terkait Surat SEKMA tersebut Untuk perjanjian sewa, TMT adalah sejak kapan rumah tersebut ditempati. Pihak Kesekretariatan sebagai pihak yang akan mengurusi perjanjian sewa, tidak dapat memajukan TMT sewa. Kecuali, ada Hakim yang sebelumnya telah menyewa rumah/ kost di bulan Agustus 2019, maka uangnya dapat diganti. Namun, para Hakim sendiri yang dimohon untuk menghubungi masing-masing pemilik rumah/ kost terkait pembayaran yang telah dilakukan.