Seputar Peradilan
Rapat sosialisasi penyusunan
PCK (Penilaian Capaian Kinerja ) dan Remunerasi
Karawang, Jum'at 25 September 2020, Rapat sosialisasi penyusunan PCK (Penilaian Capaian Kinerja ) dan Remunerasi Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Karawang, Bpk. Ato Sunarto, S.Ag di ruang Serbaguna lantai 2 Kantor Pengadilan Agama Karawang.
Kemudian disampaikannya Dasar - dasar peraturan terbaru, remunerasi terbagi menjadi 2, yaitu berdasarkan absensi dan penilaian capaian kinerja.Dasar hukumnya kebijakan ini adalah PP Nomor 8 Tahun 2020 dan PerMA Nomor 3 Tahun 2020 langsung disampaikan oleh bapa Sekretaris Pengadilan Agama Karawang.
Selanjutnya Penilaian capaian kinerja setiap bulan diinput ke Komadanas sebagai dasar pembayaran remunerasi, bersamaan dengan penginputan absensi.
Diwajibkan kepada seluruh Pegawai non-Hakim untuk mengumpulkan PCK-nya ke bagian kepegawaian paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
Untuk eviden berupa softcopy (atau jika tidak ada, hardcopy-nya), harap disimpan oleh masing-masing pegawai sebagai dasar apabila ada pemeriksaan/ audit. PCK merupakan realisasi kinerja seorang PNS non-Hakim setiap bulannya.
Teknis penyusunan PCK dijelaskan oleh Kasubbag. Kepegawaian dan Ortala PA Karawang, Dwi Yunianti, S.H.
- Teknis Penyusunan PCK antara lain :
- Indikator kinerja masing-masing jabatan telah ditetapkan oleh PTA Jawa Barat agar seragam
- Butir-butir kegiatan dari masing-masing indikator tidak baku, dapat disesuaikan dengan kegiatan masing-masing pegawai yang sesuai dengan indikator kinerja
- Target dapat disesuaikan dengan SKP masing-masing pegawai.
PCK masing-masing pegawai tidak akan sama, walaupun jabatannya sama. Misal, sesama Panitera Pengganti akan sangat memungkinkan adanya perbedaan nilai PCK, karena beban kerja masing-masing pegawai juga berbeda Yang harus diisi oleh Pegawai adalah kuantitas/output di bagian “Target” dan kuantitas/output di bagian “Realisasi”