Seputar Peradilan

MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Karawang, Senin , 04 Oktober 2021, bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Karawang, Hakim Mediator Pengadilan Agama Karawang Dra. Hj. Siti Salbiah, SH., M.Si berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat  dengan Nomor Register : 3158/Pdt.G/2021/PA.Krw.

mediasi 1

Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dengan membuka komunikasi yang baik sebagai suami isteri dengan terus memohon kekuatan dan pertolongan dari Allah SWT serta  memberikan pandangan terkait perceraian dan tentang betapa pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. sehingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.

mediasi 2

Sebelumnya telah beberapa kali Mediator PA Karawang berhasil mendamaikan para pihak diantaranya oleh Mediator Hakim Drs. Jajang Suherman, S.H yang telah berhasil mendamaikan perkara nomor 2915/Pdt.G/2021/PA.Krw, 3061/Pdt.G/2021/PA.Krw dan 2940/Pdt.G/2021/PA.Krw

mediasi 3 mediasi 4

Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi dan mendatangkan kepuasan  tersendiri bagi Mediator dan Pengadilan Agama Karawang. 

Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Karawang.