Seputar Peradilan

BANTUAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE PENGADILAN AGAMA MEDAN PADA PENGADILAN AGAMA KARAWANG

Pengadilan Agama Karawang melaksanakan sidang secara teleconference di ruang sidang utama Pengadilan Agama Karawang pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. Pelaksanaan sidang secara daring bukan lagi hal yang asing, sejak tahun 2018, Mahkamah Agung telah memperkenalkan aplikasi e-court untuk mendaftarkan perkara dan serangkaian proses sidang jawab menjawab seperti jawaban gugatan, replik, duplik dan kesimpulan secara daring.

sidangonline1

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Medan dengan agenda pemeriksaan alat bukti saksi. Saksi yang dihadirkan berdomisili di Karawang sedangkan perkara teregister pada Pengadilan Agama Medan. Pelaksaan sidang secara daring ini telah sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga dapat memudahkan masyarakat pencari keadilan.

sidangonline2

Sidang secara teleconference di Pengadilan Agama Karawang berjalan dengan baik dan lancar. Hal tersebut tidak lain karena Pengadilan Agama Karawang telah mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan seperti jaringan internet, kamera dan peralatan lainnya untuk menunjang kelancaran sidang secara daring. Dengan adanya pelaksaan sidang secara daring ini menandakan bahwa Pengadilan Agama Karawang siap merealisasikan cetak biru pembaruan peradilan 2010 – 2035 yaitu mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Redaktur: Prayogo Kurnia, S.H