Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA KARAWANG MENERIMA KUNJUNGAN WARTAWAN

Pada Selasa 17 Januari 2023 Pengadilan Agama Karawang kedatangan sejumlah wartawan yang berasal dari media lokal dan nasional. Kedatangan sejumlah wartawan ini yaitu untuk mendapatkan sejumlah informasi perkara yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Agama Karawang. Pada sesi tanya jawab dengan wartawan ini, hadir Bapak Drs. H. A. Syuyuti, M. Sy. hakim yang juga humas didampingi oleh Prayogo Kurnia, S.H. selaku analis perkara peradilan Pengadilan Agama Karawang.

wartawan

Wartawan yang hadir di Pengadilan Agama Karawang menyoroti tentang jumlah perkara disepensasi perkawinan dan apa penyebabnya masyarakat mendaftarkan perkara ini. Dijelaskan oleh Bapak Drs. H. A. Syuyuti, M. Sy. mengutip pada laporan tahunan dimana pada tahun 2022 terdapat 127 perkara, tahun 2021 terdapat 123 perkara, tahun 2020 terdapat 203 perkara dan 2019 terdapat 59 perkara. Perlu diketahui bahwa perkara dispensasi kawin ini dilator belakangi oleh perubahan undang – undang dimana pada Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah oleh Undang – Undag Nomor 16 Tahun 2019 dimana syarat usia minimal perkawinan yang awalnya 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki – laki menjadi minimal 19 tahun baik untuk perempuan dan laki – laki. 

wartawan1

Adapun alasan diajukannya perkara dispensasi perkawinan yaitu faktor sosial di masyarakat Karawang. “Kebanyakan para pemohon ini hidup di tengah masyarakat relijius, sehingga kalau memang anaknya ada laki – laki yang mendatangi ke rumah langsung akan dinikahkan. Ada juga mereka yang sudah menentukan tanggal, pengajian dan prosesi ini itu tapi ternyata tidak paham kalau ada syarat minimal perkawinan sehingga ditolak oleh KUA dan harus mendaftar perkara dispensasi perkawinan terlebih dahulu”, Ucap Bapak Drs. H. A. Syuyuti, M. Sy. 

wartawan2

Selain dispensasi perkawinan, sejumlah wartawan juga mengkonfirmasi kepada Bapak Drs. H. A. Syuyuti, M. Sy. terkait data perceraian dan perkara poligami. Pada tahun 2022 lalu tercatat ada empat perkara poligami. Sedangkan perkara perceraian disampaikan dari tahun 2019 hingga 2022 mayoritas perceraian diajukan oleh pihak istri (gugat cerai) dibandingkan permohonan cerai talak yang diajukan oleh suami. Mengenai penyebab perceraian, dikutip dari laporan tahunan dan LIPA 10 penyebabnya paling banyak adalah perselisihan terus menerus.

wartawan3

Adanya kunjungan dari sejumlah wartawan ini diharapkan dapat menyebarluaskan informasi dari Pengadilan Agama Karawang dan dapat membantu pers untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. (PK)